Aturan Seragam Sekolah Baru 2024: Jenis, Warna, Dan Jadwal Pemakaiannya Di Sd, Smp Dan Sma

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Seragam sekolah merupakan seperangkat busana nan dikenakan pada suatu lembaga pendidikan. Belum lama ini, ramai diperbincangkan mengenai patokan baru mengenai pemakaian serta agenda seragam sekolah di tahun 2024, Bunda.

Seragam sekolah umumnya dikenakan oleh para pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah. Tidak hanya di Indonesia, seragam sekolah juga diterapkan di beberapa negara lainnya.

Di Indonesia sendiri, penggunaan seragam sekolah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Meski begitu, siswa nan berakidah Islam dan mengenakan hijab, dapat menyesuaikan pakaiannya seperti mengenakan kemeja lengan panjang serta rok panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Banner 40 Ucapan Idul Fitri

Beberapa waktu belakangan, disebut bahwa ada perubahan dalam penggunaan seragam sekolah di tahun 2024. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim tetapkan patokan seragam sekolah baru 2024

Nadiem Makarim menetapkan patokan seragam sekolah baru di tahun 2024, Bunda. Aturan seragam sekolah ini tetap merujuk pada Peraturan Mendikbud Risten (Permendikbudristek) No.50 Tahun 2022 nan berstatus tetap berlaku.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, patokan baru ini bermaksud untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, mencerminkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Dalam patokan nan dikeluarkan pada Oktober 2022 ini, sekolah juga tidak diizinkan untuk mengatur tanggungjawab dan/atau membebani orang tua alias wali untuk membeli busana seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Dalam peraturan tersebut, terdapat dua jenis seragam nan diwajibkan. Keduanya adalah busana nasional dan pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur busana seragam siswa sesuai karakter unik sekolah.

Sedangkan, patokan pemakaian busana budaya komplit alias dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah wilayah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun busana budaya ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Nadiem, dikutip dari detikcom

Jenis seragam sekolah

Berdasarkan Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis seragam sekolah nan diatur nan dapat digunakan oleh peserta didik. Berikut ini deretannya:

1. Seragam nasional

Seragam nasional merupakan seragam nan digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, Bunda. Seragam ini juga digunakan pada saat penyelenggaraan upacara bendera.

2. Seragam pramuka

Seragam pramuka adalah seragam nan didominasi dengan warna cokelat. Seragam ini digunakan pada hari nan telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.

3. Seragam unik sekolah

Seragam unik sekolah merupakan busana di mana di dalamnya terdapat motif nan khas, sesuai kewenangan sekolah. Seragam ini dapat berupa baju batik maupun baju Muslim.

4. Pakaian adat

Salah satu seragam sekolah nan disebut oleh Nadiem Makarim adalah busana adat, Bunda. Pakaian ini digunakan pada hari alias aktivitas budaya tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

Detail model dan warna seragam nasional SD, SMP, SMA

Menurut pasal 5 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, model dan seragam nasional nan digunakan oleh peserta didik pun disesuaikan dengan jenjang alias tingkatan sekolahnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/SDLB menggunakan pemimpin kemeja berwarna putih dan bawahan celana alias rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP/SMPLB menggunakan pemimpin kemeja putih dan bawahan celana alias rok berwarna biru tua.
  • Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan pemimpin kemeja putih dan celana alias rok berwarna abu-abu.

Pemakaian seragam nasional juga kudu mematuhi atribut tertentu. Sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek No.50 Tahun 2022, atributnya adalah sebagai berikut:

  • Topi pet dan dasi, sesuai dengan warna busana seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
  • Logo Tut Wuri Handayani, terdapat di bagian depan topi.

Demikian info seputar patokan seragam sekolah baru 2024. Semoga dapat memberikan faedah ya, Bunda.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/rap)

Selengkapnya
Sumber HaiBunda
HaiBunda