Hukum Berangkat Haji Atau Umroh Saat Hamil Menurut Islam

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Bepergian haji alias umroh adalah perihal nan begitu diinginkan oleh para muslim. Apabila kondisi ekonomi maupun kesehatan sanggup untuk bepergian, tak ada salahnya untuk segera melakukan keberangkatan ke Tanah Suci.

Namun, untuk para Bunda nan sedang hamil, sering kali muncul pertanyaan mengenai penyelenggaraan ibadah satu ini. Sebab hadirnya janin di perut, seringkali membikin aktivitas sehari-hari menjadi lebih sulit. Alhasil, bumil jadi bertanya-tanya bakal boleh alias tidaknya, sah alias tidaknya andaikan dia beragama haji alias umroh.

Lalu, gimana hukumnya untuk berangkat dan menunaikan ibadah haji alias umroh saat hamil? 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebenarnya, boleh-boleh saja untuk para bumil beragama di Tanah Suci. Hanya saja ada beberapa patokan serta syarat nan perlu dipenuhi. Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkapnya, simak informasinya di bawah ini, Bunda.

Batas usia kehamilan nan dibolehkan umroh dan haji

Seperti nan disampaikan dalam laman Kementerian Agama RI, ibu mengandung boleh berangkat umroh alias haji andaikan usia kandungan sudah memasuki trimester kedua, ialah sekitar 14 – 26 minggu.

Hal ini juga disampaikan dalam kitab Kiat Sehat Berhaji dan Umroh karya Dr. Hj. Sintha dan Dr. H. Wawan. Menurutnya, trimester kedua (14 – 28 minggu) adalah waktu nan ideal untuk ibu mengandung bisa berjalan jauh.

Pada usia kehamilan tersebut, rasa mual dan sigap kelelahan nan dialami bumil mengurang sehingga akibat kontraksi hingga kelahiran prematur juga tidak terlalu besar. Meskipun begitu, Bunda tetap perlu berhati-hati saat pergi umroh alias haji selama kehamilan tersebut.

Bepergian jauh seperti umroh dan haji tidaklah disarankan andaikan Bunda tetap mengandung di trimester pertama. Pada usia kehamilan ini kondisi kesehatan ibu mengandung tetap sangat sensitif, indikasi morning sickness pun tetap berada di puncaknya. Apabila dipaksakan berjalan jauh, khawatirnya bakal memperburuk kesehatan dan keamanan kandungan.

“Trimester pertama merupakan waktu nan sangat sensitif lantaran adanya akibat keguguran awal dan kehamilan di luar kandungan,” ujar Sintha dalam kitab terkait.

Dengan kondisi nan rentan tersebut, ibu mengandung sangat dianjurkan untuk banyak beristirahat dan menghindari aktivitas nan berat. Hal ini juga bertindak saat Bunda mengandung di usia kehamilan tua.

Hukum berangkat haji alias umroh saat hamil

Melansir dari detikHikmah, secara patokan syar’i, tidak ada norma nan melarang seorang wanita nan sedang mengandung untuk melakukan ibadah ke kota suci, Makkah. Ibu mengandung sangat diperbolehkan untuk berjalan haji maupun umroh. 

Sebagaimana, poin kelima dari Rukun Islam, seorang muslim dianjurkan untuk pergi haji saat dirinya sudah mampu, baik secara ekonomi dan kesehatan.

Hanya saja, kondisi kehamilan dapat menjadi suatu halangan saat Bunda mau melaksanakan umroh maupun haji. Sebab, bumil disarankan untuk tidak melakukan penerbangan alias berjalan jauh dalam waktu nan lama. 

Selain itu, akibat terpapar penyakit, kelelahan, komplikasi, hingga keguguran ikut membayangi ibu mengandung kala berjalan haji dan umroh. Alhasil, ibadah nan diinginkan pun bisa melangkah tidak optimal dan bisa merepotkan diri dan orang sekitar.

Selanjutnya, merujuk dari kitab Fikih Wanita Hamil, nan ditulis oleh Yahya Abdurrahman al-Khatib, seorang ibu mengandung dapat menunda hajinya. Sebagaimana Rasulullah SAW berbicara bahwasanya seseorang tak wajib melaksanakan haji dengan adanya syarat sabil (kesehatan).

Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-185, nan membahas kemudahan dalam melakukan ibadah:

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah Anda mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya nan diberikan kepadamu, agar Anda bersyukur.”

Oleh karenanya, ibu mengandung tak bertanggung jawab untuk berjalan ibadah ke Makkah. Bunda dapat menunda ibadah haji alias umroh karena hadirnya janin nan membikin kesehatannya lebih sensitif.

Meskipun begitu, bumil dengan usia kandungan di trimester kedua, tetap diperbolehkan untuk beragama haji maupun umroh asal sudah berkonsultasi dengan master kandungan mengenai kesehatan diri dan janin. Sebab, di beberapa maskapai penerbangan, surat master sangat diperlukan oleh ibu hamil.

Ilustrasi Muslim HamilIlustrasi Muslim Hamil/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Aturan berangkat haji alias umroh saat hamil

Mengutip dari kitab Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid, Bunda perlu memperhatikan beberapa patokan unik nan ditujukan kepada ibu mengandung kala beragama haji alias umroh. Berikut adalah aturan-aturan nan perlu dipenuhi bumil selama berjalan dan beragama haji alias umroh agar tak membahayakan diri dan janin:

  1. Wanita nan bakal melaksanakan ibadah haji dan umroh dinyatakan mengandung setelah menjalani pemeriksaan nan sesuai prosedur oleh dokter.
  2. Ibu mengandung boleh berjalan dan beragama haji dan umroh dengan syarat:
    1. Sebelum berangkat, bumil maupun wanita nan belum dipastikan status kandungannya, perlu melakukan vaksinasi meningitis. Vaksinasi tersebut perlu bertindak selama dua tahun lamanya.
    2. Umur kehamilan nan diperbolehkan untuk beragama haji dan umroh adalah pada minggu ke-14 hingga 26. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur medis mengenai usia kandungan ideal dalam berjalan jauh.
    3. Ibu mengandung wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan kondisi kesehatan dari master kandungan maupun mahir kebidanan.
    4. Ibu mengandung wajib mengisi surat pernyataan mengenai kemungkinan jika proses persalinan terjadi di Makkah, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan perjalanan pulang sendiri.

Dengan mengisi dan memenuhi syarat dari surat patokan tersebut, maka dapat dikatakan ibu mengandung bisa untuk melaksanakan haji alias umroh seperti wanita muslim lainnya nan tak sedang hamil. Apabila kondisi kesehatan diri dan kandungan tidak ada halangan nan serius, Bunda boleh untuk berangkat menunaikan ibadah haji alias umroh.

Tips kondusif dan nyaman di Tanah Suci agar bumil dan janin sehat

Selama keberangkatan ibadah haji alias umroh, ibu mengandung bakal melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Berdasarkan studi penelitian, berjalan jauh dengan pesawat tetap dinilai kondusif untuk bumil dengan beberapa syarat, seperti usia kandungan.

Nah, untuk mendapatkan perjalanan ibadah haji alias umroh nan kondusif dan nyaman untuk bumil dan janin, Bunda dapat menerapkan beberapa tips di bawah ini:

  1. Siapkan perbekalan vitamin dan obat-obatan nan menunjang kesehatan diri dan kandungan.
  2. Konsultasikan kondisi kesehatan dan janin dengan master sebelum berjalan jauh.
  3. Perhatikan kesiapan dan keadaan sarana dan prasarana medis di perjalanan dan Tanah Suci.
  4. Bawalah catatan medis untuk berhati-hati andaikan dibutuhkan nantinya.
  5. Hindari aktivitas nan terlalu memberatkan dan melelahkan tubuh.
  6. Minumlah banyak cairan untuk menghindari dehidrasi.
  7. Rutin untuk melakukan peregangan secara berkala untuk menghindari rasa pegal.
  8. Konsumsi makanan dengan nutrisi seimbang sesuai dengan kebutuhan tubuh.
  9. Hindari aktivitas begadang, usahakan untuk beristirahat secukupnya.

Bunda, itulah info seputar norma berangkat haji alias umroh saat hamil. Ibu mengandung memang diperbolehkan untuk beragama ke Tanah Suci, hanya saja keadaan kesehatannya seringkali menjadi halangan.

Maka dari itu, krusial untuk mengetahui syarat, aturan, dan tips mengenai ibadah haji dan umroh sewaktu kehamilan. Hal ini diperlukan untuk membikin Bunda dan janin tetap merasa kondusif dan nyaman nantinya. Semoga bermanfaat, ya.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Selengkapnya
Sumber HaiBunda
HaiBunda