Tkw Asal Madura Diminta Bayar Pajak Rp360 Juta, Alasannya Ternyata...

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Tenaga kerja wanita (TKW) asal Madura, Jawa Timur, berjulukan Risma belum lama ini mendadak viral usai diminta bayar pajak hingga Rp360 juta. Kabarnya, pajak tersebut dikenakan lantaran membawa emas 3 kilogram dari luar negeri.

Hal itu diketahui langsung lewat video nan diunggah oleh akun Instagram@detikcom. Dalam video itu, Risma diketahui mudik ke kampung halamannya menggunakan pesawat nan mendarat di Bandara Internasional Juanda.

Saat pemeriksaan, Risma dihentikan oleh petugas dan diminta untuk membayarkan pajak nan mencapai ratusan juta itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Usut punya usut, rupanya kejadian ini telah terjadi tahun lalu. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, juga memberikan tanggapan terhadap video viral tersebut.

“Secara garis besar kejadian 2023. Berita itu sebenarnya buletin tahun lama, hanya sekarang diangkat lantaran lagi heboh-hebohnya peralatan penumpang,” ujar Irwan, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Jumat (19/4/2024).

Penyebab bayar pajak mahal

Belajar dari kasus nan dialami Risma, Bunda perlu tahu bahwa peralatan nan dibawa dari luar negeri diklasifikasikan ke dalam dua jenis meliputi:

  • Barang Pribadi Penumpang alias peralatan nan dipergunakan alias dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
  • Barang impor selain Barang Pribadi Penumpang (non individual use).

Berkaitan dengan perihal ini, ada pula ketentuan pembawaan peralatan dari luar negeri nan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang nan Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Dari peraturan tersebut, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan pemisah pembebasan bea masuk peralatan personal use sebesar FOB USD 500 pr orang untuk setiap kedatangan. Jika melampaui pemisah maksimal nan telah ditentukan, atas kelebihannya dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ialah PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis! 

(asa/pri)

Selengkapnya
Sumber HaiBunda
HaiBunda