Alasan Di Balik Keputusan Jokowi Ubah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Nomenklatur nama Isa Almasih telah diubah secara resmi menjadi Yesus Kristus oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut pun ditandatangani dan masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

Kira-kira, apa argumen dibalik perubahan tersebut ya, Bunda?

Diungkap oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, rupanya perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen (Protestan) dan Katolik, Bunda. Kemudian, usulan tersebut diupayakan hingga akhirnya bisa dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke nan mereka yakini sebagai bagian dari nan mereka yakini, ialah adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka," kata Saiful.

"Memang usulan dari mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima," imbuhnya.

Kemudian, Kementerian Agama menyampaikan perihal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut. Dengan demikian, tiga hari libur nasional mengenai Isa Almasih, ialah kelahiran, wafat, dan kenaikan, bakal diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, ialah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan libur bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan libur berbareng 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konvensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pada beberapa waktu lalu.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur berbareng 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 


Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/rap)

Selengkapnya
Sumber HaiBunda
HaiBunda