Syarat Masuk Sd Kurang Dari 7 Tahun Menurut Aturan Ppdb 2024

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Anak-anak nan sudah mempunyai kesiapan bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang Sekolah Dasar (SD), Bunda. Lantas, gimana syarat masuk SD menurut patokan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?

Tidak terasa sejenak lagi Si Kecil nan bakal masuk SD bisa mulai mendaftarkan diri. Sebelum daftar, pastikan Bunda mengetahui beragam syarat nan kudu dipenuhi, termasuk syarat umur, ya.

Melansir dari ditpsd.kemdikbud.go.id, pendaftaran PPDB SD biasanya dilaksanakan menggunakan sistem daring. Jika tidak tersedia jaringan, maka bakal dilaksanakan melalui sistem luar jaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tidak hanya itu, setiap wilayah mempunyai sistem PPDB nan berbeda-beda, Bunda. Hal ini disesuaikan dengan kesiapan dan karakter daerahnya masing-masing.

Syarat masuk SD

Terdapat beberapa syarat masuk SD menurut patokan PPDB 2024 nan perlu Bunda pahami. Berikut ini deretannya menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan :

  1. Peserta didik kelas 1 berumur 7 tahun, atau
  2. Paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  3. Usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ini bertindak untuk calon peserta didik nan mempunyai kepintaran alias talenta spesial serta kesiapan psikis dengan bukti rekomendasi dari psikolog ahli alias majelis pembimbing sekolah bersangkutan.
  4. Syarat usia kudu dibuktikan dengan akta kelahiran alias surat keterangan lahir nan dikeluarkan oleh pihak nan berkuasa dan dilegalisir oleh lurah alias kepala desa alias pejabat setempat lain nan berkuasa sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Jalur masuk sekolah

Terdapat tiga jalur PPDB nan bisa diikuti oleh Si Kecil. Berikut ini deretannya sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI:

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi menjadi jalur penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD paling banyak ialah 70 persen dari daya tampung sekolah. Hal-hal nan kudu Bunda perhatikan jika mau memasukkan anak ke sekolah dasar melalui jalur zonasi:

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik nan berdomisili di wilayah zonasi nan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) nan diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB alias dengan surat keterangan domisili.
  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
  4. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
  5. Diprioritaskan bagi peserta didik nan mempunyai kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kab/kota nan sama dengan sekolah asal.
  6. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda melibatkan Kepala Sekolah kudu memperhatikan: sebarang sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapabilitas daya tampung sekolah.
  7. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
  8. Bagi sekolah nan berada di wilayah perbatasan provinsi alias kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berasas kerja sama antar Pemerintah Daerah.

Klik baca laman berikutnya untuk memandang jalur lainnya ya, Bunda.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Selengkapnya
Sumber HaiBunda
HaiBunda