Syarat Dan Cara Beli Rumah Subsidi 2024, Harganya Sekitar Rp185 Juta Bun!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Memiliki rumah sendiri adalah kemauan banyak orang, namun nilai tanah dan rumah semakin meningkat setiap tahunnya. Salah satu solusi nan bisa Bunda pilih adalah dengan membeli rumah subsidi. Akan tetapi, sebelum memutuskan memilih dan membeli rumah subsidi, ada beberapa syarat dan langkah nan perlu diketahui terlebih dahulu.

Rumah subsidi adalah rumah nan dijual dengan nilai terjangkau nan disediakan dan difasilitasi oleh pemerintah. Bantuan nan diberikan oleh pemerintah ini berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Akan tetapi, tidak semua orang bisa mendapatkan rumah ini. Sebab, ada beberapa syarat nan perlu dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Banner Batas Usia Tidur dengan Orang Tua

Harga rumah subsidi Jabodetabek

Sebelum mencari tahu syarat dan langkah membelinya, melakukan survei nilai rumah subsidi di setiap wilayah juga menjadi satu perihal penting. Sebab, pemerintah memberikan nilai nan berbeda, Bunda.

Melansir dari laman detikcom, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi meningkatkan nilai rumah subsidi untuk tahun depan. Harga rumah subsidi di Jabodetabek naik menjadi Rp185 juta di tahun depan.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan nan telah ditandatangani Menteri PUPUR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023.

Harga rumah subsidi dibagi menjadi lima wilayah. Harga jual rumah subsidi wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi) untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

Syarat beli rumah subsidi

Jika berencana untuk membeli rumah subsidi, berikut adalah beberapa syarat nan perlu Bunda penuhi terlebih dahulu.

Persyaratan pemohon

  • WNI minimal usia 21 tahun alias sudah menikah, maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit
  • Maksimal penghasilan: Tidak kawin Rp6 juta dan kawin Rp8 juta. Khusus Papua dan Papua Barat, tidak kawin Rp7,5 juta dan kawin Rp10 juta
  • Pemohon dan pasangan tidak mempunyai rumah
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mempunyai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
  • NIK terdaftar di Dukcapil

Persyaratan dokumen

  • KTP (Pemohon dan pasangan bagi calon debitur nan telah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku alias akta nikah bagi nan telah menikah alias surat/akta pisah bagi nan telah bercerai
  • Slip penghasilan tiga bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Rekening surat kabar tabungan tiga bulan terakhir

Cara beli rumah subsidi

Setelah memenuhi syarat nan berlaku, ada pula tata langkah nan perlu Bunda penuhi berikut ini:

  • Pemohon mencari letak rumah nan bakal diinginkan, alias bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property, dan lain sebagainya
  • Siapkan arsip nan lengkap
  • Berkas permohonan bakal diproses oleh Bank BTN, di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
  • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan biaya di Tabungan BTN
  • Melakukan janji angsuran dan mulai proses pencairan permohonan.

Nah, itulah beberapa syarat dan langkah membeli rumah subsidi nan perlu Bunda ketahui terlebih dahulu. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Selengkapnya
Sumber HaiBunda
HaiBunda