Ketahui Hukuman Bagi Anak Pelaku Bullying Sesuai Kuhp Dan Uu Perlindungan Anak

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Bullying di lingkungan sekolah dan rumah, menjadi perihal nan ditakutkan banyak orang tua pada anaknya. Berbagai langkah dilakukan untuk mencegah tindak perundungan anak. Namun terkadang, orang tua tetap saja kecolongan dan mendapati anaknya menjadi korban bullying.

Saling mengusili kawan satu sama lain, menjadi perihal nan lumrah di kalangan anak-anak. Namun, Bunda dan pembimbing perlu bekerjasama dalam mengontrol tindakan tersebut tidak mengarah ke tindakan bullying.

Si Kecil nan menjadi korban bullying dari kawan sebayanya, bisa mempengaruhi emosional mereka dalam pembentukan karakternya. Selain menerapkan pola asuh nan tepat sebagai tindakan preventif, Bunda juga bisa menunjukkan Si Kecil balasan apa nan bisa menjadi akibat tindakan bullying.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada konteks penanganan kasus bullying di Indonesia, krusial bagi masyarakat untuk memahami balasan nan bertindak bagi anak-anak pelaku bullying sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang nan berlaku, seperti KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Mengenal bullying

Menurut penelitian, kata bullying berasal dari Bahasa Inggris ialah dari kata bull nan berfaedah banteng nan senang merunduk kesana kemari. Dalam Bahasa Indonesia, secara etimologi kata bully berfaedah penggertak, orang nan mengganggu orang lemah.

Sedangkan secara terminologi, arti bullying menurut Ken Rigby adalah sebuah gairah untuk menyakiti. Hasrat ini diperlihatkan ke dalam aksi, menyebabkan seseorang menderita. Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang alias sekelompok nan lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan emosi senang.

Bullying adalah bentuk-bentuk perilaku kekerasan di mana terjadi pemaksaan secara psikologis ataupun bentuk terhadap seseorang alias sekelompok orang nan lebih “lemah” oleh seseorang alias sekelompok orang.

Jenis bullying

Sebelum mengetahui tentang balasan bagi anak pelaku bullying, Bunda perlu memahami jenis-jenis tindakan bullying. Berikut selengkapnya.

1. Bullying fisik

Penindasan bentuk merupakan jenis bullying nan paling tampak dan paling mudah untuk diidentifikasi di antara bentuk-bentuk penindasan lainnya, namun kejadian penindasan bentuk terhitung kurang dari sepertiga kejadian penindasan nan dilaporkan oleh siswa.

Jenis penindasan secara bentuk di antaranya adalah memukul, mencekik, menyikut, meninju, menendang, menggigit, memiting, mencakar, serta meludahi anak nan ditindas hingga ke posisi nan menyakitkan, serta merusak dan menghancurkan busana serta barang-barang milik anak nan tertindas. Semakin kuat dan semakin dewasa sang penindas, semakin rawan jenis serangan ini, apalagi walaupun tidak bermaksud untuk mencederai secara serius.

2. Bullying verbal

Kekerasan verbal adalah corak penindasan nan paling umum digunakan, baik oleh anak wanita maupun anak laki-laki. Kekerasan verbal mudah dilakukan dan dapat dibisikkan di hadapan orang dewasa serta kawan sebaya, tanpa terdeteksi. Penindasan verbal dapat diteriakkan di taman bermain tanpa terdengar pengawas. Hal tersebut dapat diabaikan lantaran hanya dianggap sebagai perbincangan antara kawan sebaya.

Penindasan verbal dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritik kejam, penghinaan, dan pernyataan-pernyataan bernuansa rayuan seksual alias pelecehan seksual. Selain itu, penindasan verbal dapat berupa perampasan duit jajan alias barang-barang, telepon nan kasar, e-mail nan mengintimidasi, surat-surat kaleng nan berisi ancaman kekerasan, tuduhan-tuduhan nan tidak benar, kasak-kusuk nan keji, serta gosip.

3. Bullying Relasional

Jenis ini paling susah dideteksi dari luar. Penindasan relasional adalah pelemahan nilai diri korban dengan penindasan secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan, pengecualian, alias penghindaran. Penghindaran termasuk suatu tindakan penyingkiran nan merupakan perangkat penindasan nan terkuat.

Penindasan relasional dapat digunakan untuk mengasingkan alias menolak seorang kawan alias secara sengaja, ditujukan untuk merusak persahabatan. Perilaku ini dapat mencakup sikap tersembunyi seperti pandangan nan agresif, lirikan mata, helaan napas, bahu nan bergidik, cibiran, tawa mengejek, dan bahasa tubuh nan kasar.

4. Cyber bullying

Perkembangan teknologi kerap mendatangkan jenis bullying terbaru. Bentuk bullying ini menempatkan korban terus menerus mendapatkan pesan negatif dari pelaku bullying baik dari sms, pesan di internet, dan media sosial lainnya.

Pelaku bakal mengirim pesan nan menyakitkan alias menggunakan gambar. Meninggalkan pesan voice mail nan kejam. Menelepon terus menerus tanpa henti namun tidak mengatakan apa-apa (silent calls).

Ketentuan norma bullying sesuai KUHP dan UU perlindungan anak

Mengutip dari beragam sumber, berikut balasan bagi anak pelaku bullying sesuai KUHP dan UU Perlindungan anak. Simak selengkapnya Bunda untuk melindungi Si Kecil.

  1. Berdasarkan pengaturan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana. Pada dasarnya, bullying bentuk maupun verbal diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 nan bersuara sebagai berikut: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, alias turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
  2. Selanjutnya, jika larangan di atas dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, yaitu: Setiap orang nan melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan alias denda paling banyak Rp72 juta. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun alias denda paling banyak Rp100 juta. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun alias denda paling banyak Rp3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) andaikan nan melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
  3. Pasal 54 UU 35/2014 juga mengatur bahwa setiap anak berkuasa mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut: Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya nan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, alias pihak lain. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, abdi negara pemerintah, alias masyarakat. Lebih lanjut, jika bullying terhadap Anak dilakukan melalui media sosial, maka norma pidana bullying merujuk pada Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
  4. Pada prinsipnya, menyerang kehormatan alias nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan nan dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 nan berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan alias nama baik orang lain dengan langkah menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar perihal tersebut diketahui umum dalam corak Informasi Elektronik alias Dokumen Elektronik nan dilakukan melalui Sistem Elektronik. Kemudian, orang nan melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, alias denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
  5. Bullying berupa menghina dengan ucapan kata-kata kasar seperti makian, cacian, alias kata-kata tidak pantas, sekalipun dilakukan melalui sistem elektronik alias medsos, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penghinaan ringan nan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama nan saat ini tetap bertindak dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru nan bertindak 3 tahun sejak tanggal nan diperundangkan ialah tahun 2026. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Ancaman Pidana Bagi Netizen nan Berkomentar Body Shaming.
  6. Pasal 315 KUHP Pasal 436 UU 1/2023, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja nan tidak berkarakter pencemaran alias pencemaran tertulis nan dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan alias tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan alias perbuatan, alias dengan surat nan dikirimkan alias diterimakan kepadanya, diancam lantaran penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu alias pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
  7. Penghinaan nan tidak berkarakter pencemaran alias pencemaran tertulis nan dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan alias tulisan, maupun di muka orang nan dihina tersebut secara lisan alias dengan perbuatan alias dengan tulisan nan dikirimkan alias diterimakan kepadanya, dipidana lantaran penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan alias pidana denda paling banyak kategori II, ialah Rp10 juta.
  8. Aspek Perdata Bullying Terhadap Anak, UU Perlindungan Anak dan perubahannya juga mempunyai aspek perdata ialah diberikannya kewenangan kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut tukar rugi materiil alias immateriil terhadap pelaku kekerasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 71D ayat (1) UU 35/2014: Setiap Anak nan menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berkuasa mengusulkan ke pengadilan berupa kewenangan atas restitusi nan menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.
  9. Adapun menurut Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014, perlindungan unik bagi anak diberikan kepada anak korban kekerasan bentuk alias psikis. Secara umum, bisa juga mengusulkan gugatan perdata untuk menuntut tukar rugi kepada pelaku bullying atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata.

Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa dari perspektif UU Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying terhadap anak mempunyai dua aspek norma baik pidana maupun perdata.

Pada prinsipnya, seluruh komponen masyarakat baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua alias wali, bertanggung jawab dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Pihak-pihak nan bertanggung jawab

Terkait dengan pihak nan bertanggung jawab, dapat dilihat dalam beberapa pasal sebagai berikut:

Kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dan pemerintah daerah

Menurut Pasal 21 ayat (1) UU 35/2014, negara, pemerintah, dan pemerintah wilayah bertanggung jawab dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan kewenangan anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi bentuk alias mental.

Dalam penjaminan pemenuhan kewenangan anak tersebut, pemerintah bertanggung jawab dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bagian penyelenggaraan perlindungan anak. Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya wilayah membangun kabupaten/kota layak anak. Berkaitan dengan tanggungjawab dan tanggung jawab negara dalam melindungi kewenangan anak, dapat Anda temukan dalam Pasal 21 s.d. Pasal 24 UU 35/2014.

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat

Kewajiban masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui aktivitas peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU 35/2014. Lalu, Pasal 72 ayat (3) UU 35/2014 menambahkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilakukan dengan cara:

  1. Memberikan info melalui sosialisasi dan edukasi mengenai kewenangan anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak.
  2. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan nan mengenai perlindungan anak.
  3. Melaporkan kepada pihak berkuasa jika terjadi pelanggaran kewenangan anak, dan lain-lain.

Kewajiban dan tanggung jawab family orang tua

Menurut Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, orang tua dari anak mempunyai tanggungjawab nan kudu dipenuhi yaitu:

Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Dalam perihal tidak adanya keberadaan dari orang tua, tidak diketahui keberadaannya, ataupun lantaran suatu karena tidak dapat melaksanakan tanggungjawab dan tanggung jawabnya, maka tanggungjawab dan tanggung jawabnya dapat beranjak kepada family nan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa semua pihak baik keluarga, masyarakat hingga negara, memegang peran dan tanggung jawabnya masing-masing guna memberikan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya kewenangan asasi anak.

Demikian ulasan tentang perlindungan norma bagi korban bullying. Semoga bermanfaat, Bunda.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Selengkapnya
Sumber HaiBunda
HaiBunda