Eks Suami Kritik Pola Asuh Ria Ricis, Ini Cara Sepakati Aturan Parenting Agar Tak Cekcok

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan tak bisa lagi dipertahankan. Belum lama ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pisah keduanya.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Ia pun menyebut keputusan pisah keduanya dilakukan secara e-court.

"Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court nan ammar putusan pertama dalam eksepsi. Eksepsi itu dalam artinya tangkisa, menolak eksepsi tergugat," kata Taslimah di kantornya, Ragunan, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Usai dinyatakan resmi bercerai, hasil putusan Ria Ricis dan Teuku Ryan pun viral di media sosial. Isi gugatan sendiri dapat diakses oleh publik di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Salah satu nan disoroti di dalamnya adalah kritikan tentang pola asuh Ria Ricis, Bunda.

Eks suami kritik pola asuh Ria Ricis

Dalam salah satu gugatan, Ria Ricis nan merupakan penggugat menyebut dirinya sering diserang oleh mantan suami dengan kata-kata nan menyakitkan. Misalnya saja dianggap melakukan 'eksploitasi anak'.

"Setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat selalu mengatakan mau baikan dan rujuk, sementara dari ucapannya tidak mencerminkan demikian. Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kalimat nan menyakitkan. Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata : 'eksploitasi anak', 'istri durhaka', 'kualat', 'sombong', kakaknya ustadzah tapi tausiahnya ga masuk di adiknya'," demikian isi arsip tersebut.

Menjawab perihal tersebut, Teuku Ryan pun menegaskan bahwa saat mediasi dirinya tetap mempertahankan rumah tangga dan mau rujuk. Hal itu pun disampaikan dalam mediasi dengan pengadil mediator.

"Tergugat memang tegaskan tetap bakal mempertahankan rumah tangga ini dan berupaya untuk rujuk, perkataan tersebut disampaikan Tergugat dalam ruang mediasi dengan pengadil mediator nan memang meminta Tergugat mencurahkan semua uneg-unegnya terhadap sikap Penggugat nan tidak berkenan oleh Tergugat."

"Sehingga ucapan tersebut untuk mengingatkan Penggugat agar sadar diri dan sama-sama introspeksi diri, tapi bukan menjadikan Penggugat merasa tidak nyaman. Kata-kata tersebut hanya untuk mengingatkan Penggugat agar tidak membangkang terhadap Tergugat. Apalagi Kakak Penggugat adalah seorang ustadzah nan harusnya kita ikutin perkataanya, lantaran jelas-jelas Kakak Penggugat tidak merestui perceraian ini. Dan telah berupaya melakukan beragam upaya untuk menyatukan Penggugat dan Tergugat," jawaban pihak Teuku Ryan selaku Tergugat nan tertulis dalam arsip tersebut.

Tidak hanya itu, pada poin lainnya dijelaskan bahwa Teuku Ryan kerap menyerang Ria Ricis tentang pola asuhnya nan kurang baik kepada sang anak. "Tergugat menyerang Penggugat mengenai pola asuh ke anak nan menurut Tergugat kurang baik."

Pada poin ini, Teuku Ryan memberikan jawaban dirinya selama ini tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur sang putri. Ria Ricis dianggap sebagai sosok nan terlalu dominan dan selalu mengunggah aktivitas sang anak ke media sosial.

"Tergugat seperti tidak punya kewenangan untuk mengatur anak selama ini. Penggugat terlalu dominan dan sangat memberdayakan anak untuk kegiatan-kegiatan konten nan mestinya bisa diatur waktu dan intensitasnya. Agar anak juga punya waktu rehat dan tumbuh kembang nan wajar sebagaimana anak di usia ANAK I. Tergugat sangat mengkhawatirkan psikis dan mental anak, lantaran tidak selamanya anak dapat suka dengan situasi nan diinginkan oleh Penggugat selama ini. Contohnya konten video seperti anak nan terguling-guling di trotoar jalan, walaupun itu terlihat kocak tetapi sebenarnya itu sangat membahayakan."

"Faktanya Penggugat tidak pernah meminta izin langsung kepada Tergugat andaikan membawa anak berjalan ke luar daerah/luar negeri sampai sekarang. Sampai pernah Tergugat menegaskan kepada Penggugat untuk tidak boleh membawa ANAK I ke Eropa lantaran tidak pernah meminta izin langsung ke Tergugat melainkan melalui orang lain nan meminta izin ke Tergugat."

Belajar dari kasus Ria Ricis dan Teuku Ryan, gimana langkah sepakati patokan parenting agar tidak timbulkan cekcok ya, Bunda? Simak selengkapnya pada laman berikutnya.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Selengkapnya
Sumber HaiBunda
HaiBunda