6 Mahar Ini Dilarang Dalam Pernikahan Islam, Apa Saja?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Saat seorang laki-laki mengikat janji pernikahan dengan wanita nan disukainya, dia bakal memberikan berupa barang, uang, alias kekayaan lainnya kepada wanita tersebut. Inilah nan disebut mahar alias maskawin.

Namun, aliran Islam mengajarkan sejumlah mahar nan tidak diperbolehkan. Hal ini perlu diperhatikan mengingat mahar menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan nan kudu diberikan oleh mempelai laki-laki.

Dilansir dari dari kitab Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah nan wajib dipenuhi seorang calon suami andaikan mau menikahi seorang wanita ialah dengan memberikan mahar. Perintah memberikan mahar ini termaktub dalam surah An Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang Anda nikahi) sebagai pemberian nan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada Anda sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Mengutip kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab karya Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah dijelaskan beberapa jenis mahar nan tidak sah dalam kepercayaan Islam. Berikut di antaranya:

1. Mahar barang terlarang

Mahar nan dimaksud adalah mahar berupa khamr (minuman keras), babi, buah-buahan nan belum tentu matang, alias unta nan terlepas. Bila maharnya berupa hal-hal tersebut, norma akadnya bisa diperdebatkan. Seperti pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan janji tetap sah meski terdapat mahar mitsil.

Imam Malik mempunyai pendapat berbeda, menurutnya bakal rusak dan batal baik istri sudah digauli alias belum.

2. Mahar nan cacat

Imam Syafi'i beranggapan seorang istri bisa meminta nilai dari mahar nan cacat, tetapi suatu ketika beranggapan istri dapat meminta mahar mitsil. Ada juga pendapat ajaran Maliki, istri dapat meminta dalam corak peralatan nan sama.

3. Mahar titipan untuk ayah pihak perempuan

Untuk konteks ini, bertindak jika laki-laki menikahi seorang wanita lampau mempersyaratkan dalam maharnya ada pemberian untuk ayah mempelai perempuan. Mahar seperti ini layaknya seorang wakil dalam jual beli nan menjual barangnya lampau mempersyaratkan adanya suatu pemberian untuk dirinya maka pernikahan tidak boleh dilakukan.

4. Mahar bercampur dengan jual beli

Mahar bercampur dengan jual beli nan dimaksud seperti istri menyerahkan budak laki-laki pada suaminya, kemudian suaminya bayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat nilai untuk bayar budak tersebut.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan pernah menjelaskan, "Apabila seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki dengan mahar berupa sesuatu nan tidak dapat dijadikan bayaran (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda kudu menyerahkan kepada saya budak saya nan melarikan diri...' alias dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda kudu menyerahkan kepada saya unta milik saya nan melarikan diri...' Jika itu nan terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan nan dilakukan itu tetap sah dan si istri berkuasa menerima mahar nan wajar baginya."

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Selengkapnya
Sumber HaiBunda
HaiBunda